Baca Juga: Chelsea menang 2-1 Club America, Werner sumbang 1 gol dan 1 kartu kuning!
9) mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi kualitas pendampingan;
10) membangun upaya kebersamaan, kemitraan dan persatuan serta tidak memicu munculnya konflik, perpecahan, provokasi dan diskriminasi;
11) berupaya menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui cara musyawarah yang transparansi dan akuntabel untuk pencapaian konsensus;
12) memiliki keberpihakan dan kepedulian yang tinggi kepada ketidakberdayaan kelompok marginal dan rentan;
Baca Juga: Cuaca buruk, harga sayuran naik. Apakah petani untung?
13) memiliki komitmen yang kuat untuk mempelajari hal-hal baru yang terkait dengan pekerjaannya, berorientasi pada masa depan (visioner), dan kaya ide-ide baru dalam menjalankan tugas sebagai pendamping masyarakat desa;
Larangan
Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, Tenaga Pendamping Profesional dilarang:
1) melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual;
2) melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik kementerian;
Baca Juga: 7 Fakta menarik mengenai Go Yoon Jung, Ternyata dia suka traveling dan jago memotret!
3) menggunakan dan mengedarkan narkoba;
4) memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan;
5) menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal_hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat desa;
Artikel Terkait
Manfaat IDM dalam Pembangunan Desa
Pojok baca Babinsa Jendela Desa peringati hari lahir Pancasila
Kodim 0619 dan Pemkab Purwakarta Tuntaskan Program TNI Manunggal Membangun Desa ke-113
Arief Syarif: Tidak hanya di desa SDGs adalah agenda pembangunan global
TPP Purwakarta: Setiap bulan Pendamping Desa gelar Rakor sekaligus Promosi Wisata Desa
Desa Kiarapedes bangun Taman Adhyaksa untuk edukasi pertanian
Desa Kiarapedes manfaatkan Dana Desa untuk wujudkan Kadaulatan Pangan!