Kode Etik Pendamping Desa

- Senin, 18 Juli 2022 | 10:11 WIB
Kode Etik Pendamping Desa. Kementerian Desa PDT & Transmigrasi Indonesia buka lowongan kerja.
Kode Etik Pendamping Desa. Kementerian Desa PDT & Transmigrasi Indonesia buka lowongan kerja.

PURWAKARTA ONLINE - Berikut adalah kode etik Pendamping Desa atau disebut Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

kode etik Pendamping Desa ini dikutip berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Kewajiban

Kewajiban dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, Tenaga Pemdamping Profesional berkewajiban untuk:

Baca Juga: Pupuk dan Pestisida Naik, Harga Hasil Panen Petani Belum Tentu Ikut Naik!

1) bertekad, yakin, antusias, bersemangat, dan berdedikasi tinggi mewujudkan pencapaian tujuan SDGs desa, serta tujuan program dan kegiatan sektoral kementerian;

2) mengawal kebijakan kementerian terhadap desa di setiap proses melalui fasilitasi dan asistensi;

3) tunduk pada kebijakan kementerian yang berkaitan dengan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional;

4) menghormati serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat desa;

Baca Juga: Pemuda Tani KTM masih berjuang sebagai petani pemula!

5) memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk melibatkan diri secara aktif dalam upaya menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;

6) memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk memfasilitasi pemerintah desa, BPD dan masyarakat desa secara mandiri dalam menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;

7) jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap tentang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa kepada pemerintah desa, BPD dan masyarakat desa;

8) konsisten bertindak sesuai dengan pesan yang dikomunikasikannya kepada pemerintah desa, anggota BPD dan masyarakat desa.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: kepmendesa 40 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah itu Narsisme dan apa tanda-tandanya?

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:05 WIB
X