(2) Keputusan pembubaran organisasi hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat atau oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara peserta yang hadir.
(3) Dalam hal organisasi bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-Badan / Lembaga-lembaga Sosial di Indonesia oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Baca Juga: Laptop Gaming Paling Powerful, ROG Zephyrus G14 (2022)
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(2) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Maret 2011
(Hasil Munas II APDESI)***
Baca juga: AD/ART APDESI lengkap
Artikel Terkait
AD ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
AD ART APDESI: Pembukaan, Nama, Waktu, Kedudukan dan Bentuk
AD ART APDESI: Asas, Tujuan, Sifat, Fungsi, Visi dan Misi
AD ART APDESI: Ikrar, Atribut, Keanggotaan dan Masa Bakti
AD ART APDESI: Struktur Organisasi dan Kepengurusan
AD ART APDESI: Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab
AD ART APDESI: Musyawarah dan Rapat