AD ART APDESI: Hubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan lainnya, Keuangan dan Pembubaran

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 21:36 WIB
AD/ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
AD/ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia

(2) Keputusan pembubaran organisasi hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat atau oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara peserta yang hadir.

(3) Dalam hal organisasi bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-Badan / Lembaga-lembaga Sosial di Indonesia oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Baca Juga: Laptop Gaming Paling Powerful, ROG Zephyrus G14 (2022)

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 26

(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

(2) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Maret 2011

(Hasil Munas II APDESI)***

Baca juga: AD/ART APDESI lengkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Purwakarta Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X