BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN LAINNYA
Pasal 23
APDESI menjalin, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya dan khususnya yang mempunyai kegiatan, profesi dan fungsi di bidang pembangunan perdesaan di dalam negeri maupun di luar negeri.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 24
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
(1) Uang pangkal dan uang iuran anggota.
(2) Bantuan dan Sumbangan yang tidak mengikat.
(3) Usaha-usaha lain yang syah.
Baca Juga: 102 Daftar Pinjaman Online Fintech berizin resmi OJK 2022
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 25
(1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa bersangkutan.
Artikel Terkait
AD ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
AD ART APDESI: Pembukaan, Nama, Waktu, Kedudukan dan Bentuk
AD ART APDESI: Asas, Tujuan, Sifat, Fungsi, Visi dan Misi
AD ART APDESI: Ikrar, Atribut, Keanggotaan dan Masa Bakti
AD ART APDESI: Struktur Organisasi dan Kepengurusan
AD ART APDESI: Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab
AD ART APDESI: Musyawarah dan Rapat