• Senin, 25 September 2023

AD ART APDESI: Hubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan lainnya, Keuangan dan Pembubaran

- Kamis, 30 Juni 2022 | 21:36 WIB
AD/ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
AD/ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia

 

BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN LAINNYA

Pasal 23

APDESI menjalin, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya dan khususnya yang mempunyai kegiatan, profesi dan fungsi di bidang pembangunan perdesaan di dalam negeri maupun di luar negeri.

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 24

Keuangan Organisasi diperoleh dari :

(1) Uang pangkal dan uang iuran anggota.

(2) Bantuan dan Sumbangan yang tidak mengikat.

(3) Usaha-usaha lain yang syah.

Baca Juga: 102 Daftar Pinjaman Online Fintech berizin resmi OJK 2022

BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 25

(1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa bersangkutan.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Purwakarta Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bintang Scorpio: Sentuhan Misteri di 24 September 2023

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB
X