AD ART APDESI: Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 21:21 WIB
AD/ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
AD/ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia

BAB VIII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 17

(1) DPP adalah penyelenggara dan penanggung jawab tertinggi organisasi.

(2) DPP berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan organisasi sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.

b. Mengesahkan susunan dan personalia DPD.

c. Membekukan sementara DPD yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) DPP berkewajiban.

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.

b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.

c. Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja Nasional dan Musyawarah Paripurna Organisasi.

d. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di daerah.

Pasal 18

(1) DPD adalah pelaksana kepengurusan organisasi di tingkat Provinsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Purwakarta Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X