BAB VIII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 17
(1) DPP adalah penyelenggara dan penanggung jawab tertinggi organisasi.
(2) DPP berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.
b. Mengesahkan susunan dan personalia DPD.
c. Membekukan sementara DPD yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) DPP berkewajiban.
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Nasional, Keputusan Rapat Kerja Nasional dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.
c. Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja Nasional dan Musyawarah Paripurna Organisasi.
d. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di daerah.
Pasal 18
(1) DPD adalah pelaksana kepengurusan organisasi di tingkat Provinsi.
Artikel Terkait
AD ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
AD ART APDESI: Pembukaan, Nama, Waktu, Kedudukan dan Bentuk
AD ART APDESI: Asas, Tujuan, Sifat, Fungsi, Visi dan Misi
AD ART APDESI: Ikrar, Atribut, Keanggotaan dan Masa Bakti
AD ART APDESI: Struktur Organisasi dan Kepengurusan
AD ART APDESI: Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab
AD ART APDESI: Musyawarah dan Rapat
AD ART APDESI: Hubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan lainnya, Keuangan dan Pembubaran