Pasal 9
(1) IKRAR APDESI ditetapkan tersendiri oleh Rapat Paripurna Organisasi Tingkat Pusat.
(2) IKRAR APDESI adalah kesatuan pemikiran APDESI yang mengandung prinsip-prinsip perjuangan APDESI, dan merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam pelaksanaan fungsi dan peranan APDESI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Bangsa Indonesia.
Pasal 10
(1) APDESI mempunyai atribut, terdiri dari Panji, Lambang, Bendera, Hymne dan Mars APDESI.
(2) Ketentuan tentang Atribut dan uniform APDESI ditetapkan tersendiri oleh Rapat Paripurna Organisasi Tingkat Pusat.
Baca Juga: Instagram Down Pengguna Limpung, bagaimana keterangan pihak pengembang?
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 11
(1) Keanggotaan APDESI, terdiri dari :
a. Anggota Biasa, adalah para Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun yang purna bakti.
b. Anggota Istimewa, adalah seorang yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap perkembangan desa.
c. Anggota Kehormatan, adalah para Pejabat Negara, pengusaha dan tokoh-tokoh yang memberikan dukungan bagi upaya-upaya pertumbuhan dan perkembangan desa.
Artikel Terkait
AD ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
TPP Purwakarta cair!
cut off bahasa gaul artinya dan cara menggunkannya
Guru Gembul jelaskan Manusia Dalit yang dianggap najis, menjijikan, kotor bahkan bayangannya dianggap najis!
AD ART APDESI: Pembukaan, Nama, Waktu, Kedudukan dan Bentuk
AD ART APDESI: Asas, Tujuan, Sifat, Fungsi, Visi dan Misi
AD ART APDESI: Ikrar, Atribut, Keanggotaan dan Masa Bakti
AD ART APDESI: Struktur Organisasi dan Kepengurusan
AD ART APDESI: Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab
AD ART APDESI: Musyawarah dan Rapat
AD ART APDESI: Hubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan lainnya, Keuangan dan Pembubaran