AD ART APDESI: Ikrar, Atribut, Keanggotaan dan Masa Bakti

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 21:10 WIB
AD/ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
AD/ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia

BAB V
IKRAR DAN ATRIBUT

Pasal 9

(1) IKRAR APDESI ditetapkan tersendiri oleh Rapat Paripurna Organisasi Tingkat Pusat.

(2) IKRAR APDESI adalah kesatuan pemikiran APDESI yang mengandung prinsip-prinsip perjuangan APDESI, dan merupakan pedoman, pegangan dan bimbingan dalam pelaksanaan fungsi dan peranan APDESI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Bangsa Indonesia.

Pasal 10

(1) APDESI mempunyai atribut, terdiri dari Panji, Lambang, Bendera, Hymne dan Mars APDESI.

(2) Ketentuan tentang Atribut dan uniform APDESI ditetapkan tersendiri oleh Rapat Paripurna Organisasi Tingkat Pusat.

Baca Juga: Instagram Down Pengguna Limpung, bagaimana keterangan pihak pengembang?

BAB VI
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI

Pasal 11

(1) Keanggotaan APDESI, terdiri dari :

a. Anggota Biasa, adalah para Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun yang purna bakti.

b. Anggota Istimewa, adalah seorang yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap perkembangan desa.

c. Anggota Kehormatan, adalah para Pejabat Negara, pengusaha dan tokoh-tokoh yang memberikan dukungan bagi upaya-upaya pertumbuhan dan perkembangan desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Purwakarta Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X