BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
Struktur Organisasi terdiri dari Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Provinsi, Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota dan Organisasi Tingkat Kecamatan.
Pasal 15
(1) Struktur Organisasi, terdiri dari :
a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP dengan ruang lingkup Nasional, berkedudukan di Ibukota Negara.
b. Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD dengan ruang lingkup kewenangan Provinsi, berkedudukan di Ibukota Provinsi.
c. Dewan Pimpinan Cabang, disingkat DPC dengan ruang lingkup kewenangan Kabupaten / Kota, berkedudukan di setiap Kabupaten / Kota.
Baca Juga: 102 Daftar Pinjaman Online Fintech berizin resmi OJK 2022
d. Dewan Pimpinan Kecamatan, disingkat DPK dengan ruang lingkup kewenangan Kecamatan, berkedudukan di setiap Kecamatan.
(2) Susunan DPP terdiri dari : Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Bendahara dan beberapa orang Ketua Departemen.
(3) Susunan DPD dan DPC, terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara, beberapa orang Ketua Biro di DPD dan beberapa orang Ketua Bagian di DPC.
(4) Susunan DPK terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Anggota.
(5) Dewan Pimpinan di tiap tingkat kepengurusan bersifat kolektif.
Artikel Terkait
AD ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
AD ART APDESI: Pembukaan, Nama, Waktu, Kedudukan dan Bentuk
AD ART APDESI: Asas, Tujuan, Sifat, Fungsi, Visi dan Misi
AD ART APDESI: Ikrar, Atribut, Keanggotaan dan Masa Bakti
AD ART APDESI: Struktur Organisasi dan Kepengurusan
AD ART APDESI: Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab
AD ART APDESI: Musyawarah dan Rapat
AD ART APDESI: Hubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan lainnya, Keuangan dan Pembubaran