BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
APDESI berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan APDESI adalah meningkatkan harkat dan martabat Aparatur Pemerintah dan masyarakat desa sehingga terwujudnya desa yang maju, sejahtera, adil, profesional dan demokratis dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Instagram Down Pengguna Limpung, bagaimana keterangan pihak pengembang?
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
(1) APDESI bersifat independen.
Artikel Terkait
AD ART APDESI - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
TPP Purwakarta cair!
cut off bahasa gaul artinya dan cara menggunkannya
Guru Gembul jelaskan Manusia Dalit yang dianggap najis, menjijikan, kotor bahkan bayangannya dianggap najis!
AD ART APDESI: Pembukaan, Nama, Waktu, Kedudukan dan Bentuk
AD ART APDESI: Asas, Tujuan, Sifat, Fungsi, Visi dan Misi
AD ART APDESI: Ikrar, Atribut, Keanggotaan dan Masa Bakti
AD ART APDESI: Struktur Organisasi dan Kepengurusan
AD ART APDESI: Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab
AD ART APDESI: Musyawarah dan Rapat
AD ART APDESI: Hubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan lainnya, Keuangan dan Pembubaran