ragam

KPK Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto Kristiyanto

Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:05 WIB
Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.*

Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih.

Tindakan Hasto dalam Kasus Obstruction of Justice

Hasto juga terlibat dalam obstruction of justice, yakni mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang benar.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan staf untuk menghilangkan bukti berupa ponsel yang dapat mengaitkannya dengan kasus ini.

Kasus Harun Masiku dan Wahyu Setiawan

Harun Masiku, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Sementara itu, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, kini menjalani pidana bebas bersyarat terkait kasus yang sama.

Baca Juga: Patwal Arogan Kawal Mobil RI 36, Viral! Publik Desak Identitas Pemilik Diungkap

KPK Tegaskan Komitmen dalam Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa penggeledahan dan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto adalah bagian dari penegakan hukum, bukan upaya pengalihan isu.

KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus korupsi secara transparan dan adil.

Penyidik KPK akan membuka isi flashdisk yang disita dari Hasto Kristiyanto di persidangan, setelah melalui prosedur yang sah dan terpercaya.

Hal ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap dan obstruction of justice yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Hasto dan Harun Masiku.***

Halaman:

Tags

Terkini