Patwal Arogan Kawal Mobil RI 36, Viral! Publik Desak Identitas Pemilik Diungkap

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB
Masih Misterius! Warganet Duga Raffi Ahmad Pemakai Mobil Lexus Plat RI 36 (Tangkap Layar Video X @txttransportasi - INDEPENDENMEDIA.ID)
Masih Misterius! Warganet Duga Raffi Ahmad Pemakai Mobil Lexus Plat RI 36 (Tangkap Layar Video X @txttransportasi - INDEPENDENMEDIA.ID)

PURWAKARTA ONLINE - Video pengawalan mobil berpelat RI 36 yang viral di media sosial memicu perdebatan panas.

Dalam video tersebut, terlihat polisi Patwal mengawal mobil Lexus hitam menerobos kemacetan jalan Jakarta dengan sikap yang dinilai arogan.

Gestur menunjuk sopir taksi Alphard yang dianggap menghalangi jalur rombongan menjadi sorotan warganet.

Insiden ini bermula saat taksi eksekutif mencoba berpindah lajur karena truk berhenti di depannya. Aksi itu menyebabkan rombongan mobil RI 36 terhalang.

Baca Juga: Rakor Pendamping Desa Purwakarta, Sambut Hari Desa Nasional 2025 di Sumedang

Patwal yang mengawal mobil tersebut langsung menyalakan lampu strobo dan memberikan isyarat tegas kepada sopir taksi dengan ekspresi yang terlihat marah.

Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya, merespons polemik ini dengan memberikan teguran kepada pihak terkait.

“Sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Namun, hingga kini, identitas pemilik mobil RI 36 belum diungkap. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, serta Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membantah bahwa kendaraan tersebut milik mereka.

Baca Juga: Reses Syaiful Huda di Purwakarta, Aspirasi Warga Mengalir Deras!

“Pelat dinas yang saya gunakan RI 26,” tulis Nusron di Instagram.

Kejadian ini memicu pertanyaan besar tentang siapa pengguna pelat RI 36 yang berhak atas pengawalan tersebut. Publik menilai perilaku arogan seperti ini mencoreng citra pejabat negara.

“Ini bukan soal jalan siapa yang benar, tetapi soal etika dalam menggunakan fasilitas negara,” tulis seorang warganet di platform X.

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, kendaraan pejabat memang memiliki prioritas di jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X