PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka kepada publik isi flashdisk yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Flashdisk tersebut disita dalam dua penggeledahan di rumah Hasto pada Januari 2025.
Proses Pengamanan dan Pembukaan Bukti Elektronik
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti elektronik.
Flashdisk tersebut akan diperiksa di laboratorium forensik.
Proses pembukaan data dari flashdisk dilakukan dengan prosedur yang ketat dan diawasi oleh kamera untuk menjaga keabsahannya.
Pembukaan Bukti di Pengadilan
Asep Guntur menegaskan bahwa data yang ditemukan akan dibuka di persidangan.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara yang sedang disidik.
Jika isi flashdisk tidak terkait dengan kasus, maka barang bukti akan dikembalikan.
Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Suap Harun Masiku
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: iral! Aksi Mobil Berpelat RI 36 Diiringi Patwal Arogan, Mayaor Teddy Angkat Bicara