BSU 2025 Resmi Cair Rp600 Ribu, Cek Nama Kamu di Situs BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 11:27 WIB
Pencairan BSU 2025 Rp600 ribu untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dimulai Juni ini. Cek penerima BSU secara online. (kemensos.go.id)
Pencairan BSU 2025 Rp600 ribu untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dimulai Juni ini. Cek penerima BSU secara online. (kemensos.go.id)

PURWAKARTA ONLINE – Kabar gembira untuk para pekerja Indonesia!

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000, khusus untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025, masing-masing Rp300.000 per bulan, dan dicairkan sekaligus.

Program ini bertujuan membantu para pekerja dengan penghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi.

Pencairan BSU dijadwalkan mulai 5 Juni 2025 secara bertahap hingga akhir Juli.

Baca Juga: Iran Umumkan Perang 12 Hari Berakhir! Kami Menang Secara Heroik

Syarat Penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  3. Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  4. Bukan penerima PKH, Kartu Prakerja, atau bantuan sosial lainnya.
  5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  6. Bekerja di sektor formal dan terdaftar resmi oleh perusahaan.

Cara Cek Status Penerima:

  1. Situs BPJS Ketenagakerjaan: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, masukkan NIK dan data lainnya.
  2. Situs Kemnaker: Kunjungi bsu.kemnaker.go.id, login, dan periksa status penerima.

Baca Juga: Perjalanan Ivar Jenner: Dari Jong Utrecht hingga Peluang Emas di Tim Utama FC Utrecht

Pencairan Melalui Bank:

Dana akan ditransfer ke Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau Pos Indonesia (untuk yang tidak memiliki rekening).

Waspada Penipuan!

Pendaftaran BSU tidak dilakukan secara mandiri.

Semua data penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X