Cair Mulai Juni, Begini Cara Dapat Bantuan Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah Lewat BSU 2025

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 06:05 WIB
Ilustrasi BSU 2025. (Pexels)
Ilustrasi BSU 2025. (Pexels)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan sebagai dukungan langsung kepada buruh dan karyawan bergaji rendah.

BSU 2025 diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp300 ribu per bulan, dengan total Rp600 ribu. Pencairan dimulai 5 Juni 2025 dan berlangsung bertahap hingga bulan Juli.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Tak semua pekerja bisa menerima bantuan ini.

Pemerintah menetapkan kriteria tertentu agar penyaluran tepat sasaran. Berikut syarat lengkapnya:

  • WNI dan memiliki NIK aktif
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025
  • Gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah
  • Bekerja di sektor formal, termasuk buruh pabrik, karyawan toko, hingga guru honorer
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau BPUM

Baca Juga: Link Video Cikgu Fadhilah Viral di Telegram dan Terabox, Ini Fakta Sebenarnya

Bagaimana Cara Menerima Bantuan BSU 2025?

Pemerintah menyalurkan BSU melalui tiga metode utama:

  1. Transfer ke rekening bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN
  2. BSI khusus untuk Aceh
  3. Kantor Pos: Bagi penerima yang tidak memiliki rekening, cukup tunjukkan QR code dari aplikasi Pospay

Tidak Bisa Daftar Sendiri, Ini Penjelasan Kemnaker

Perlu diingat, BSU tidak bisa diajukan mandiri.

Calon penerima akan ditentukan secara otomatis berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Its Anggi Viral: Dari TikTok ke Konten Dewasa, Ini Fakta Link Video Bocor dan Rumor OnlyFans

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X