BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni 2025, Warga Diminta Cek Fakta dan Pahami Syaratnya

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 cair Juni. Cek syarat dan cara pengecekan agar tak salah paham seperti tahun lalu. (Pexels/Ahsanjaya)
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 cair Juni. Cek syarat dan cara pengecekan agar tak salah paham seperti tahun lalu. (Pexels/Ahsanjaya)

PURWAKARTA ONLINE – Kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lewat BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2025.

Namun penting diketahui, tidak semua pemilik BPJS otomatis berhak menerima bantuan ini.

Agar tidak terjadi salah paham seperti sebelumnya, berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara cek penerima BSU:

Cara Cek BSU 2025

1. Situs Kemnaker:

Kunjungi bsu.kemnaker.go.id dan login menggunakan akun resmi.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan:

Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan NIK dan password.

Syarat Penerima BSU 2025

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025
  3. Penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
  4. Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan lain (PKH, Prakerja, BPUM)
  5. Bekerja di sektor formal seperti karyawan swasta, buruh pabrik, atau guru honorer

Skema Pencairan BSU 2025

  • Bantuan: Rp600.000 untuk 2 bulan (Juni–Juli)
  • Tanggal Pencairan: Dimulai 5 Juni 2025, dilakukan secara bertahap
  • Metode: Transfer ke rekening Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), BSI untuk Aceh, atau lewat Kantor Pos

Baca Juga: Its Anggi Viral: Dari TikTok ke Konten Dewasa, Ini Fakta Link Video Bocor dan Rumor OnlyFans

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan otomatis berdasarkan data yang valid.

Tidak ada pendaftaran manual! Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan pendaftaran BSU palsu.

Ingat, BSU hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan atau KIS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X