Dugaan Korupsi Dana Desa di Purwakarta, Polisi Amankan Barang Bukti

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:50 WIB
Mantan Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, resmi jadi tersangka kasus korupsi BLT DD. Kerugian negara mencapai Rp 707 juta. Polisi masih mendalami kasus ini. (Istimewa)
Mantan Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, resmi jadi tersangka kasus korupsi BLT DD. Kerugian negara mencapai Rp 707 juta. Polisi masih mendalami kasus ini. (Istimewa)

Baca Juga: Wisuda Tahfiz Qur’an SMPN 1 Purwakarta, Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi

Tersangka Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Acep Djuhdiana Wireja dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Aturannya!

Polisi Terus Pantau dan Terbuka untuk Informasi Masyarakat

Kapolres Purwakarta menyebutkan, pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka kesempatan bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Purwakarta ini menjadi sorotan. Polisi mengamankan barang bukti dan akan terus melakukan penyelidikan.

Masyarakat diharapkan memberikan informasi jika mengetahui penyelewengan dana desa lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X