Baca Juga: Wisuda Tahfiz Qur’an SMPN 1 Purwakarta, Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi
Tersangka Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Acep Djuhdiana Wireja dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca Juga: PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaan dan Aturannya!
Polisi Terus Pantau dan Terbuka untuk Informasi Masyarakat
Kapolres Purwakarta menyebutkan, pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka kesempatan bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Purwakarta ini menjadi sorotan. Polisi mengamankan barang bukti dan akan terus melakukan penyelidikan.
Masyarakat diharapkan memberikan informasi jika mengetahui penyelewengan dana desa lainnya.***
Artikel Terkait
Banjir Terjang Pangkalan, Riau-Sumbar Putus Total: Dampak Hujan Deras pada Infrastruktur dan Kehidupan Warga
Mantan Kades Pangkalan Bojong Purwakarta Terjerat Kasus Korupsi BLT, Merugikan Negara Rp 707 Juta
Warga Pangkalan Pernah Demo Kades Acep, Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi BLT
Eks Kades Pangkalan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 707 Juta
Acep Djuhdiana Wireja Ditahan, Polisi Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Pangkalan Purwakarta
Warga Desa Pangkalan Purwakarta Pernah Desak Acep Djuhdiana Mundur, Kini Resmi Jadi Tersangka
Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Acep Djuhdiana Wireja, Kades Pangkalan Purwakarta