Pemusnahan Tanaman di Purwakarta: Kabid Kukun Tekankan Pengawasan Benih Harus Libatkan Masyarakat
PURWAKARTA ONLINE - Kasus pemusnahan ribuan tanaman cabai dan mentimun di Purwakarta menjadi sorotan publik. Pasalnya, tanaman tersebut terbukti terinfeksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) jenis bakteri Pseudomonas cichorii yang berasal dari benih ilegal diduga dari Tiongkok.
Kepala Bidang Perkebunan dan Hortikultura Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Kurnia Prawira Saputra, SP, M.Tr.A.P atau akrab disapa Kukun, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran benih tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
“Kiat awasi peredaran benih bersama masyarakat, bukan hanya pemerintah,” ujar Kukun saat ditemui dalam sebuah acara hajatan mantan Ketua KWT Barmulita di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Minggu siang (26/10/2025).
Kukun menyebut, kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. “Ini ketiga kalinya di Indonesia, sebelumnya juga pernah terjadi seperti di Bogor,” tambahnya.
Ia menilai kejadian tersebut menjadi peringatan penting agar semua pihak lebih waspada terhadap peredaran benih tanpa izin resmi, baik melalui pasar offline maupun daring.
Latar Belakang Pemusnahan: Lindungi Pertanian Nasional
Sebelumnya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 4.200 batang tanaman cabai dan 2.300 batang mentimun di Purwakarta.
Pemusnahan ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan tanaman tersebut positif mengandung Pseudomonas cichorii, bakteri yang berpotensi menghancurkan berbagai komoditas hortikultura penting di Indonesia.
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Abdul Rahman, yang mewakili Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melindungi sumber daya hayati nasional.
“Jika dibiarkan, organisme ini bisa menyerang cabai, mentimun, tomat, kubis, melon, hingga tanaman ekspor lainnya,” jelas Rahman.
Langkah cepat Barantin ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat ketahanan nasional melalui pertahanan hayati (biodefense) dan mendorong kemandirian pangan nasional.
Kronologi Kasus: Dari Laporan ke Pemusnahan
Berdasarkan laman resmi Badan Karantina Indonesia, kasus ini bermula dari laporan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta pada 8 September 2025.
Artikel Terkait
Belajar Mencangkok Jeruk Nipis di Purwakarta, Serunya Kelas Menulis POA!
Edisi Belajar Mencangkok di Pohon Jeruk Nipis, Pengorbanan Kulit Kita Saat Berhadapan dengan Duri Tajam
Cara Mencangkok Pohon Jeruk Nipis Beserta Pengurusannya
BRI Peduli Dorong Literasi Anak Negeri Lewat Perahu Literasi untuk Anak Pesisir Tolitoli
Misteri Kematian Jesika di Purwakarta: Ayah Menuntut Keadilan, Polisi Kantongi Nama Terduga
Bayang Utang China di Proyek Whoosh: Kontrak Misterius dan Beban Berat BUMN Indonesia
Bayangan Utang Terus Menghantui! Kontrak Misterius dan Pernyataan Balasan dari Beijing
Bayar Utang Kereta Cepat Ditolak Pakai APBN, Pemerintah Pilih Negosiasi Ulang ke China
China Kukuh! Danantara Kirim Tim ke China, Bahas Negosiasi Utang Kereta Cepat Jakarta–Bandung
Ribuan Tanaman Dimusnahkan di Purwakarta, Benih Ilegal yang Terdeteksi Bawa Bakteri Mematikan!