PURWAKARTA ONLINE - Sebanyak 6.500 tanaman cabai dan mentimun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dimusnahkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) setelah terdeteksi positif mengandung Pseudomonas cichorii, sejenis bakteri berbahaya yang dikategorikan sebagai Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Tanaman tersebut diketahui berasal dari benih ilegal yang diduga masuk dari Tiongkok.
Pemusnahan dilakukan di Purwakarta pada Kamis (23/10/2025), disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta berbagai instansi terkait.
Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean, melalui Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Abdul Rahman, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya negara melindungi sumber daya hayati nasional.
“Tindakan pemusnahan ini merupakan strategi pencegahan penyebaran OPTK. Bila dibiarkan, organisme ini bisa menyerang berbagai komoditas penting seperti cabai, mentimun, tomat, kubis, hingga melon,” ujar Abdul Rahman di sela kegiatan pemusnahan.
Rahman menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ketahanan nasional melalui biodefense atau pertahanan hayati, serta mendorong kemandirian pangan Indonesia.
Kasus Ketiga di Indonesia, Purwakarta Jadi Lokasi Pemusnahan
Menurut Kurnia Prawira Saputra, Kepala Bidang Perkebunan dan Hortikultura Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, kejadian ini bukan yang pertama di Indonesia.
“Ini ketiga kalinya di Indonesia. Sebelumnya pernah juga terjadi di Bogor,” ujar Kurnia yang akrab disapa Kukun, saat ditemui Tim PURWAKARTA ONLINE di acara hajatan mantan Ketua KWT Barong Mulya Wanita (Barmulita) di Desa Pusakamulya, Kiarapedes, Minggu (26/10/2025).
Kukun mengingatkan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat terhadap peredaran benih, termasuk yang dijual secara daring.
“Karantina benih, termasuk pembelian online dari luar negeri, sangat penting. Benih itu bisa jadi media pembawa penyakit atau hama berbahaya,” tambahnya.
Kronologi Kasus: Berawal dari Laporan di Purwakarta
Berdasarkan keterangan Badan Karantina Indonesia, Kasus ini bermula dari laporan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta pada 8 September 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Karantina DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Setelah pengambilan sampel pada 17 September 2025 dan pengujian laboratorium antara 18 September-3 Oktober 2025, hasil tes PCR menunjukkan bahwa tanaman positif terinfeksi Pseudomonas cichorii.
Artikel Terkait
Belajar Mencangkok Jeruk Nipis di Purwakarta, Serunya Kelas Menulis POA!
Edisi Belajar Mencangkok di Pohon Jeruk Nipis, Pengorbanan Kulit Kita Saat Berhadapan dengan Duri Tajam
Cara Mencangkok Pohon Jeruk Nipis Beserta Pengurusannya
BRI Peduli Dorong Literasi Anak Negeri Lewat Perahu Literasi untuk Anak Pesisir Tolitoli
Misteri Kematian Jesika di Purwakarta: Ayah Menuntut Keadilan, Polisi Kantongi Nama Terduga
Bayang Utang China di Proyek Whoosh: Kontrak Misterius dan Beban Berat BUMN Indonesia
Bayangan Utang Terus Menghantui! Kontrak Misterius dan Pernyataan Balasan dari Beijing
Bayar Utang Kereta Cepat Ditolak Pakai APBN, Pemerintah Pilih Negosiasi Ulang ke China
China Kukuh! Danantara Kirim Tim ke China, Bahas Negosiasi Utang Kereta Cepat Jakarta–Bandung