pendidikan

Boleh Pakai Seragam KORPRI? Ini Aturan Lengkap untuk PPPK Paruh Waktu Purwakarta

Senin, 1 Desember 2025 | 12:00 WIB
PPPK Paruh Waktu Purwakarta boleh memakai seragam KORPRI. Ini aturan lengkap pakaian dinas sesuai Permendagri 11/2020. (Dok. Yuslipar)

PURWAKARTA ONLINE - Setelah pelantikan PPPK Paruh Waktu di Purwakarta, muncul pertanyaan yang ramai dibahas para pegawai: apakah mereka boleh mengenakan seragam KORPRI seperti PNS?

Pertanyaan ini wajar. Seragam bukan sekadar pakaian kerja, tetapi simbol identitas aparatur negara.

Banyak pegawai ingin memastikan apakah sebagai PPPK Paruh Waktu mereka masuk dalam aturan tersebut.

Jawabannya: boleh.

Baca Juga: Polemik Ketua Umum PBNU Memanas: Surat Edaran Dibantah, Nahdliyyin Minta Kepastian Keabsahan

Aturan ini merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN.

Selain itu, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 secara jelas mengatur bahwa PPPK berhak memakai PDH, pakaian khas daerah, hingga batik KORPRI pada momen tertentu.

Artinya, meskipun bekerja paruh waktu, status mereka di mata hukum tetap sama sebagai ASN.

Perbedaan hanya pada jam kerja dan masa kontrak.

Baca Juga: Penghargaan CSR Global 2025 Buktikan Peran BRI dalam Pemberdayaan Komunitas dan Keberlanjutan

Untuk pakaian dinas harian (PDH), aturannya juga sama dan berlaku untuk PPPK Paruh Waktu:

  • Senin-Rabu: kemeja putih, bawahan hitam.
  • Kamis-Jumat: boleh memakai batik, lurik, tenun, atau pakaian khas daerah.

Sedangkan batik KORPRI dikenakan pada beberapa acara resmi seperti upacara tanggal 17, peringatan hari besar nasional, dan kegiatan resmi organisasi KORPRI.

Untuk pegawai perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua dan jilbab biru tua agar tampak serasi, sesuai pedoman yang berlaku.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Motor Gary Iskak hingga Meninggal Dunia di Pesanggrahan

Halaman:

Tags

Terkini