PURWAKARTA ONLINE – Polemik panjang soal pemindahan SMAN 10 Samarinda akhirnya mencapai titik terang.
Sekolah negeri unggulan ini resmi kembali ke Kampus A di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Kepulangan ini bukan sekadar perpindahan gedung, tapi simbol dari kemenangan hukum dan kebenaran atas sengketa lahan yang berlangsung selama puluhan tahun.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap mempertegas bahwa lahan dan bangunan di Kampus A adalah milik negara, bukan milik Yayasan Melati.
Tidak ada celah hukum. Tidak ada ruang untuk tafsir ganda.
Sejarah Panjang Polemik SMAN 10 Samarinda
Sengketa lahan SMAN 10 bukan hal baru. Konflik ini bermula dari kerja sama antara Disdik Kaltim dan Yayasan Melati sejak 1994.
Namun, pada tahun 2010, kerja sama itu resmi diputus oleh Pemprov Kaltim. Meski demikian, yayasan tetap menguasai lahan.
Puncaknya terjadi pada tahun 2014, ketika SMAN 10 dipindahkan ke Kampus B di Jalan PM Noor.
Lokasinya sempit dan tak ideal untuk sekolah bertaraf unggulan.
Pada tahun 2017, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 72 PK/TUN/2017, menyatakan bahwa lahan Kampus A adalah milik Pemprov Kaltim.
Namun, Yayasan Melati tetap bertahan dan bahkan melakukan pengusiran terhadap aktivitas SMAN 10 pada tahun 2021.
Putusan hukum kembali diperkuat pada 2023 melalui Putusan Kasasi No. 27 K/TUN/2023, yang menolak semua klaim Yayasan Melati.
Semua bangunan dan lahan di Kampus A dinyatakan sebagai aset negara, dibiayai penuh oleh APBD dan APBN.
2025: Saatnya Bertindak Tegas
Setelah bertahun-tahun tarik-menarik, Pemprov Kaltim mengambil langkah tegas di tahun 2025.