Penjualan Mobil Awal Tahun 2025 Lesu, Pemerintah Terapkan Terobosan Insentif untuk Dorong Minat Konsumen

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 07:35 WIB
Ilustrasi prediksi penjualan mobil di dalam negeri tahun 2025. (Dok. Gaikindo/gaikindo.org.id)
Ilustrasi prediksi penjualan mobil di dalam negeri tahun 2025. (Dok. Gaikindo/gaikindo.org.id)

PURWAKARTA ONLINE - Penjualan mobil di Indonesia pada awal tahun 2025 menunjukkan penurunan signifikan.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil pada Januari 2025 tercatat hanya 61.849 unit, turun hampir 23% dibandingkan Desember 2024 yang mencapai 79.806 unit.

Tren penurunan ini bahkan terlihat jika dibandingkan dengan Januari 2024, yang mencatatkan penjualan sebanyak 69.758 unit.

Penurunan penjualan mobil ini tentu menjadi perhatian serius bagi industri otomotif Indonesia. Pasalnya, pada akhir 2024, penjualan mobil sempat mengalami tren positif dengan angka lebih dari 70 ribu unit per bulan.

Baca Juga: Nikmati Sensasi Nostalgia dan Kuliner Timur Tengah di Kafe Kunfayakun Purwakarta

Situasi ini pun mendorong pemerintah untuk mencari solusi guna meningkatkan minat konsumen dalam membeli mobil.

Terobosan Insentif Mobil Listrik dan Hybrid

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dengan kondisi pasar yang lesu ini.

Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan paket insentif untuk industri otomotif, dengan fokus pada mobil listrik dan mobil hybrid.

Untuk mendukung transisi menuju kendaraan ramah lingkungan, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk mobil listrik buatan lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 40%.

Insentif ini mencapai 10% untuk mobil listrik, yang diharapkan dapat merangsang konsumen untuk beralih ke kendaraan lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Bukan Hanya Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Juga Terlibat Melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid yang mencapai 3%.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat terhadap mobil hybrid yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan transisi hijau di sektor transportasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X