Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: hanya gimik belaka!

- Jumat, 30 Desember 2022 | 15:00 WIB
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, gugatan Ferdy Sambo pada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hanyalah gimik (ANTARA )
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, gugatan Ferdy Sambo pada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hanyalah gimik (ANTARA )

PURWAKARTA ONLINE - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya hanya gimik.

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.

Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. 

Baca Juga: Norma Risma, suaminya selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri!

Ia menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Mahfud pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.

"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.

Baca Juga: 13 Mobil baru yang hadir di Indonesia selama 2022!

Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.

"Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: Netizen menduga Rena Dyana adalah Si Kebaya Hijau, JANDA MUDA satu anak ini ternyata foto model profesional!

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.

Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X