PURWAKARTA ONLINE - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya hanya gimik.
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat.
Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Norma Risma, suaminya selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri!
Ia menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Mahfud pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.
Baca Juga: 13 Mobil baru yang hadir di Indonesia selama 2022!
Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.
"Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.
Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo sangat kaya, KPK mulai curiga!
Akhirnya Ferdy Sambo mengakui kesalahannya!
Ferdy Sambo digebuk, Tingkat Kepercayaan kepada Polri Naik Jadi 71,4 Persen!
Inilah daftar anggota Grup Whatsapp DUREN TIGA dalam kasus Ferdy Sambo!
Ferdy Sambo dan Putri Saling Melengkapi Soal Pengambilan Keputusan, diungkap Ahli Psikologi Forensik!
UPDATE Kasus Ferdy Sambo: Ahli Psikolog Forensik Ungkap Penyimpangan Jiwa Korsa Jadi Kode Senyap!
UPDATE Kasus Ferdy Sambo, Psikolog Klinis: Transformasi Emosi Bharada E Cenderung Hipomani!
UPADTE KASUS FERDY SAMBO, Ahli Psikolog Ungkap Pribadi Bharada E yang Cenderung Hindari Konflik!
Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo!
UPDATE KASUS FERDY SAMBO, Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Signifikan Pasal 340 dan Pasal 338!