PURWAKARTA ONLINE, Depok - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapannya terkait dugaan kasus pelecehan yang berujung adanya persekusi di dalam lingkungan Universitas Gunadarma, Depok.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti turut menyesalkan adanya dua kasus pelecehan dan persekusi yang terjadi di lingkungan kampus.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya dua tindak pidana di lingkungan kampus, yaitu pelecehan seksual dan tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Poengky saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Sindikasi kredit Rp1,5 triliun, ternyata Bank DKI yang pimpin!
Poengky menuturkan, menurut aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyelesaian kasus pelecehan seksual semestinya diselesaikan melalui pengadilan.
“Jika mengacu pada Pasal 23 UU TPKS, untuk kasus TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali pelakunya anak-anak,” tuturnya.
Poengky berharap dua kasus tersebut dapat diproses oleh kepolisian wilayah Depok.
Baca Juga: Widi Vierra keluar dari Band Vierratale, fans jadi pada galau!
Ia menyebut kasus pengeroyokan dan penganiayaan dapat diproses tanpa perlu laporan.
“Pengeroyokan dan penganiayaan merupakan delik biasa, sehingga polisi tidak perlu menunggu kasus ini dilaporkan,” ucapnya.
“Kami akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya dan Polres Depok untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Dokter beri kiat jaga kesehatan kulit saat liburan!
Kasus Penyakit Tidak Menular sangat tinggi di Indonesia, Sangat penting bangun budaya sadar risiko sejak dini!
Literasi finansial guna hindari terbentuknya generasi sandwich dan tidak terjebak pinjaman online!
Bukan hanya masalah finansial, beban Generasi Sandwich ternyata mengerikan!
Mengapa muncul Generasi Sandwich?
6 cara memutus rantai generasi sandwich!
Perencanaan Keuangan kenapa penting buat kita? Contoh logika sederhana
Cara menghadapi kejahatan online!
SSB Pusaka Muda Purwakarta persiapkan diri untuk berbagai turnamen di tahun 2023
Pengaruh Penyamaran Iptu Umbaran Jadi Wartawan terhadap Kebebasan Pers!