Cara menghadapi kejahatan online!

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi kejahatan online shop. (Freepik.com)
Ilustrasi kejahatan online shop. (Freepik.com)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Malware/phising adalah modus kejahatan penipuan dengan menciptakan suatu alamat situs palsu atau mengirimkan email dari suatu perusahaan yang bertujuan untuk memancing pengguna internet memberikan rincian informasi diri.

Target korban umumnya adalah pengguna online banking.

Biasanya pelaku phising menggunakan logo atau merk lembaga resmi seperti bank untuk meyakinkan para korban agar memberikan data pribadi seperti password, PIN, nomor kartu kredit, maupun identitas diri lainnya.

Baca Juga: Inilah 3 Kategori Generasi Sandwich!

Beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk menghindari malware/phising:

1. Jangan mudah memberikan informasi mengenai data pribadi Anda kepada pihak lain.

2. Lakukan transaksi internet banking menggunakan jaringan dengan akses terbatas dan hindari penggunaan jaringan di area wi-fi gratis yang mudah diakses oleh banyak orang.

3. Tidak mengakses situs-situs yang berisiko tinggi dan mengandung banyak konten tambahan seperti iklan, game online, pop-up window, atau menggunakan perangkat hardware yang sering digunakan untuk bertransaksi online.

Baca Juga: Fitur Baru, WhatsApp uji coba PiP panggilan video di iOS!

4. Pastikan akses alamat website internet banking Anda benar.

Jangan mengklik website dengan kata yang sengaja disalahejakan atau mirip dengan yang asli.

Apabila Anda menemukan hal-hal yang tidak lazim pada situs resmi bank yang diakses, tunda transaksi dan segera laporkan atau lakukan konfirmasi kepada banyak yang bersangkutan melalui layanan Call Center bank tersebut.

5. Lakukan pergantian password secara berkala, jangan pernah memberikan password Anda kepada pihak lain untuk mengakses akun yang Anda miliki.

Baca Juga: Partai Ummat tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024, Musni Umar: Intervensi Habisi Amien Rais dan lindungi PAN!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ojk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X