UPDATE KASUS FERDY SAMBO, Saksi Ragu Saat Lihat Hasil Autopsi Sementara Jenazah Brigadir J!

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 06:00 WIB
Sidang pebunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan (Pmj News)
Sidang pebunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan (Pmj News)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Saksi sekaligus terdakwa Agus Nurpatria hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (28/11/2022).

Dalam persidangan, Agus mengatakan keraguannya soal tembakan yang mengarah ke tubuh Brigadir J lantaran dari pernyataan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengeluarkan lima tembakan, sementara hasil autopsi terdapat tujuh luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar.

“Seperti yang dijelaskan Pak Arif memang benar kami terima informasi waktu itu bentuknya foto hasil autopsi sementara,” ujar Agus di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Video syur 38 Menit viral, Denise Chariesta malah tantang Si Penyebar!

“Yang jadi agak meragukan saya waktu itu adalah karena keterangan awal Pak Richard ini yakin mengeluarkan lima tembakan dan tembakan pertama kena ke dada. Tapi di hasil autopsi sementara yang ditandatangani dokter itu ada tujuh luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar,” sambungnya.

“7 tembakan luka masuk dan 6 luka keluar?,' Tanya hakim.

“Iya,” tegas Agus.

“Kemudian saya lapor lagi ke Pak Hendra (Kurniawan),” tutur Agus

“Apa yang buat saudara bingung?,” tanya hakim.

“Karena tembakannya Pak Richard kan cuman 5,,” ucap Agus.

Baca Juga: 14 Fakta Denise Chariesta, Tidak Tamat SMA hingga Sukses bawa Orang Tua keliling dunia!

“Kami lapor ke Pak Hendra 'Izin bang ada informasi dari Arif seperti ini, tujuj luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar’. ‘Coba gus pastikan lagi’ karena Pak Richard waktu itu yakin tembakannya itu ada lima kali,” jelas Agus.

Agus kemudian memberikan laporan hasil sementara autopsi jenazah Brigadir J yang sudah ditandatangani dokter.

“Jadi saudara ada ragu?,” tanya hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X