PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 2024 yang akan dilakukan secara "targeted" dan sektoral untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi COVID-19.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, OJK menyebutkan saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS The Fed, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Baca Juga: Cara Impor Barang dari Luar Negeri
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.
Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam yang dilakukan OJK, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi COVID-19 (scarring effect).
Baca Juga: Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI
Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024.
Segmen yang dimaksud adalah segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor.
Sedangkan secara sektoral yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum.
Baca Juga: Cara Memperoleh Sertifikasi Halal MUI
Selanjutnya adalah beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan tersebut dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi COVID-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Artikel Terkait
Inilah kenapa Literasi Keuangan itu penting untuk kepercayaan masyarakat!
Cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online
Panduan cara urus Perizinan Berusaha Melalui OSS, Manfaat, Persyaratan, Buat Akun dan Cara Daftar NIB!
Cara Beli Surat Utang Negara (SUN) Via Online
Cara Investasi Reksa Dana dengan aman untuk Pemula!
Cara da syarat menukarkan uang rupiah terbaru!
Cara Mengurus Perizinan Kafe
Cara Memperoleh Sertifikasi Halal MUI
Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI
Cara Impor Barang dari Luar Negeri