Korupsi Bank Jateng Rugikan Negara Rp62 Miliar

photo author
Tim Purwakarta Online 01, Purwakarta Online
- Senin, 28 November 2022 | 09:00 WIB
Sempat Masuk DPO, Bareskrim Polri Akhirnya Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta.
Sempat Masuk DPO, Bareskrim Polri Akhirnya Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta.

2. Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp22 Miliar, untuk pekerjaan yaitu :

a. Project Pengadaan & Pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih;

b. Pengerjaan Motor Fan di PLTU Tarahan.

Ramadhan menuturkan, terhadap seluruh proyek tersebut dinyatakan masuk dalam kategori/posisi Kolektibilitas 5 atau Kredit Macet, sehingga merugikan negara sebesar Rp62 miliar

Baca Juga: Kampanye LGBT Eropa ingin susupi Piala Dunia 2022 Qatar, Begini tanggapan Gus Baha!

"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka GA dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Cara Mengurus Perizinan Kafe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X