Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

photo author
- Minggu, 27 November 2022 | 06:00 WIB
Cara mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengusaha yang memiliki produk untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen (BSN)
Cara mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengusaha yang memiliki produk untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen (BSN)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Berbicara soal produk, baik itu barang, makanan, atau minuman di sekitar kita mungkin tak terbayang jumlahnya.

Jangankan yang dapat dilihat oleh pengamatan sehari-hari, barang-barang terdekat alias yang biasa digunakan pun bisa jadi banyak jumlahnya.

Lalu, bagaimana dengan kualitas atau keamanan dari barang, makanan, yang biasa kita gunakan atau konsumsi tersebut?

Karena itulah, perlu adanya standar, yakni ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan.

Baca Juga: Aksi Gercep Ansor Bekasi, donasi Rp49 juta untuk korban gempa cianjur

Pemerintah Indonesia sendiri dalam hal ini telah memiliki aturan, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI).

SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.

SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia.

Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Baca Juga: Cara Beli Surat Utang Negara (SUN) Via Online

Pada sebuah produk, SNI diterapkan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tanda tersebut menjamin kalayakan atau kualitas produk yang telah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah.

Banyak sisi positif atau keuntungan yang bisa diambil dari produk yang telah mendapatkan label SNI.

Dari sisi konsumen, hal ini akan menjamin hak keamanan yang menggunakan barang-barang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X