PURWAKARTA online, Jakarta - Dalam keseharian, banyak produk, baik itu makanan, kosmetika, maupun obat-obatan beredar di pasaran.
Tentu, jika dari sisi konsumen, Anda pasti ingin memiliki rasa aman saat mengonsumsinya, bukan?
Begitu pun jika sebagai produsen, Anda pasti ingin mendapat kepercayaan dan rasa tenang jika produk Anda digunakan oleh masyarakat.
Bicara soal produk, terkait keamanan dan kepercayaan, karena itulah ada yang namanya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Menag Yaqut Hadiri Konfercab Ansor Purwakarta, Sekaligus Mengunjungi Klub Wing Chun Al-Badar Cipulus
Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.
Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.
Kategori "produk" pada undang-undang itu mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jika Anda pelaku usaha pelaku menengah (UKM) terkait produk kuliner atau pangan, sebaiknya memiliki sertifikat halal ini, selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT).
Baca Juga: Menag, Yaqut Cholil Qoumas: Sertifikasi halal jadi kekuatan pendorong ekonomi bagi Indonesia
Sertifikat di tangan, Anda tenang dalam menjalankan usaha, masyarakat pun merasa aman jika menggunakan produk Anda.
Lalu, bagaimana caranya jika kita ingin mengurus sertifikasi halal dari MUI ini?
Berikut ini adalah prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), seperti dikutip dari situs resmi MUI.
Prosedur Sertifikasi Halal MUI
Artikel Terkait
Dalih Pemulihan Ekonomi, BI Resmi Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen!
Mantan Ketum PBNU, Said Aqil Siradj ungkap Pentingnya Wujudkan Ketahanan Energi!
Menag, Yaqut Cholil Qoumas: Sertifikasi halal jadi kekuatan pendorong ekonomi bagi Indonesia
Untuk Umat Manusia KTH Barong Mulya Ajak Masyarakat Tanam Pohon!
Penipuan Modus Baru Berkedok Bisnis SPBU. Tersangkanya, Mantan Ketua DPRD Jabar!
Inilah kenapa Literasi Keuangan itu penting untuk kepercayaan masyarakat!
Cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online
Panduan cara urus Perizinan Berusaha Melalui OSS, Manfaat, Persyaratan, Buat Akun dan Cara Daftar NIB!
Cara Beli Surat Utang Negara (SUN) Via Online
Cara Investasi Reksa Dana dengan aman untuk Pemula!