Cara Mengurus Perizinan Kafe

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 21:00 WIB
Cara Mengurus Perizinan Kafe (Foto: Jejaksulsel.com)
Cara Mengurus Perizinan Kafe (Foto: Jejaksulsel.com)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Sebelum terjun ke bisnis kuliner dan mendirikan cafe, ada baiknya Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin resmi.

Bisnis kuliner di Indonesia seolah tak ada matinya dari waktu ke waktu.

Dengan keberagaman hasil alam di Nusantara, olahan kuliner Indonesia memiliki variasi yang beragam dan memiliki ciri khas di masing-masing daerah.

Dari segi prospek pun bisnis kuliner terbilang menggiurkan karena pangan merupakan kebutuhan pokok manusia.

Baca Juga: Cara Investasi Reksa Dana dengan aman untuk Pemula!

Sebelum terjun ke bisnis kuliner dan mendirikan cafe, ada baiknya Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin resmi.

Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha.

Untuk izin usaha berupa restoran atau kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.

Untuk membuat TDUP, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha, yakni:

Baca Juga: Cara Beli Surat Utang Negara (SUN) Via Online

1. Akta Pendirian dan SK Menteri

Akta Pendirian dapat dibuat dengan bantuan notaris, kemudian pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma. Jika membuka usaha secara perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan.

2. Kartu Identitas Pemilik Usaha

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X