Marak Begal Motor Modus Diserempet, 6 Pelaku Ditangkap!

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 17:00 WIB
Keterangan Jajaran Polrestro Bekasi soal kasus curas (PMJ News)
Keterangan Jajaran Polrestro Bekasi soal kasus curas (PMJ News)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Tim Polres Metro Bekasi telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari korban bahwa pada hari jumat tanggal 30 september 2022 di pinggir Jalan Raya Rengasbandung Rt.001/005 Desa Karang Sambung Kec. Taruma Jaya Kab. Bekasi bahwa kendaraan milik korban saat sedang melintas di TKP diserempet oleh pelaku.

Lanjutnya, tak berselang lama korban berhenti setelah diminta berhenti oleh para pelaku.

Baca Juga: Menag Yaqut Hadiri Konfercab Ansor Purwakarta, Sekaligus Mengunjungi Klub Wing Chun Al-Badar Cipulus

Lalu para pelaku mendekati korban dan berpura-pura meminta ganti rugi kepada korban.

Tidak lama korban diminta masuk ke dalam mobil pelaku untuk membicarakan kejadian.

“Namun setelah di dalam mobil pelaku ternyata korban langsung dilakban dibagian mata serta mulut, kemudian para korban mengambil handphone dan uang tunai sebesar rp.1.150.000,- milik korban,” terang Gidion kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Kampanye LGBT Eropa ingin susupi Piala Dunia 2022 Qatar, Begini tanggapan Gus Baha!

“Setelah itu para pelaku membawa korban dan setelah tiba di daerah kali malang dekat fly over jababeka para pelaku membuang korban dan langsung pergi meninggalkan korban dengan membawa kendaraan milik korban,” ujarnya.

Gidion melanjutkan, hasil Penyidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, kata Gidion, jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap enam orang yang diduga keras sebagai pelaku dengan inisial DS (43) warga Kp. Kemangempang Rt.005/003 Desa Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor, AK (41) warga Kp. Bantarkambing Rt.001/007 Desa Bantarjaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor.

Kemudian AS (50) warga Kp. Bantarkambing Rt.001/006 Desa Bantarjaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor, HB (42) Kp. Moyan Rt.002/011 Desa Bantarjaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor, RH (42) warga Kp. Rancasari Rt.001/005 Desa Pasirgaok Kec. Rancabungur Kab. Bogor dan YF (32) warga Kp. Pabuaran Rt.002/003 Desa Ciampea Kec. Ciampea Kab. Bogor (pembeli kendaraan hasil curian).

Baca Juga: Link Nonton Film Terlaris Netflix 365 Days Season 3, Cek Juga Sinopsisnya!

Para tersangka terancam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X