Perkembangan terbaru kasus korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi!

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 13:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Instagram.com/@bangpepen03)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Instagram.com/@bangpepen03)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding atas putusan terdakwa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Sekedar informasi, Rahmat Effendi terjerat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jaksa KPK Siswhandono selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, di Jakarta, Kamis (8/10/2022).

Baca Juga: Kekerasan seksual Terhadap Santriwati di Ponpes Tuban Bisa Kena PMA 73/2022!

Menurut Ali Fikri, materi banding berkenaan dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Ali Fikri menambahkan, Tim Jaksa menyakini peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan. Yaitu, dengan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi.

Alhasil, instansi serta perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Dokter Reisa Sebut Omicron XXB Lebih Cepat Menular!

"Pemberian uang oleh pihak lain, karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," tutur Ali Fikri.

Dalam memori bandingnya, KPK kembali mempersoalkan tidak dikabulkannya uang pengganti sebanyak Rp17 Miliar.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa," tandasnya.

Baca Juga: Wajah Asli Kebaya Merah, Netizen: Cantik Banget!

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara.

Rahmat Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkenaan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X