PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menegaskan Kemenpora tidak dapat mengambil keputusan soal kelanjutan Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 karena pemberian izin kompetisi menjadi wewenang Kepolisian RI.
“Yang memberi kewenangan itu dari pemerintah tapi itu Polri, bukan Kemenpora. Saya biasanya hanya memimpin rapat koordinasi (rakor). Tanya Polri. Pasti akan ada rakor lagi kalau Polri sudah bilang boleh, tapi bayangan saya sih belum ada penonton,” kata Zainudin di Jakarta, Rabu.
Kompetisi sepak bola di tanah air dihentikan hingga waktu yang belum dipastikan setelah Tragedi Kanjuruhan awal bulan lalu yang menewaskan setidaknya 135 orang.
Baca Juga: Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankankan 9 Pengguna Narkoba
Proses penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan, namun Menpora memastikan penanganan hukum dan kelanjutan kompetisi sepak bola menjadi persoalan terpisah sehingga izin penyelenggaraan kompetisi tidak perlu menunggu hingga penyelidikan selesai.
“Tidak, itu terpisah. Presiden FIFA Gianni Infantino juga sudah berpesan kita boleh bersedih tapi ini (sepak bola) harus jalan terus,” kata Zainudin.
Lanjutan kompetisi sepak bola hingga saat ini belum ada tanda-tanda bakal segera kembali bergulir setelah rehat selama sebulan.
Baca Juga: Mobil Honda WRV 2022, Ternyata Cuma Rp271 Jutaan!
Baca Juga: Ganja kering 112 Kg disita, Polisi tangkap 3 kurir Jaringan Lintas Sumatera!
Sementara itu, PSSI saat ini tengah disibukkan dengan urusan Transformasi Sepak Bola Indonesia bersama FIFA dan AFC dalam upaya menemukan rumusan tata kelola sepak bola di Indonesia, memperbaiki manajemen infrastruktur, pengamanan dan penyelamatan, manajemen massa, manajemen penonton dan edukasi sepak bola.
Rumusan tersebut nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan liga-liga sepak bola di Indonesia.
PSSI juga masih harus menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai dengan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Artikel Terkait
Cara Membuat Podcast 3: Tips Memilih Tema Podcast yang Cocok buat Kamu!
Cara Membuat Podcast 4: Pahami apa tujuan kamu buat podcast?
Cara Membuat Podcast 5: Pikirkan bidang yang selama ini selalu menarik dalam hidup kamu!
Cara membuat podcast 6: Bagaimana monetisasi, podcast kamu hasilkan uang!
Ferdy Sambo Patahkan Tuduhan Kuasa Hukum Brigadir J: Bila Penyidik Memihak, Saya dan Istri Tak Disini!
Nyabu di Depok lalu main bacok, bunuh putri sendiri dan aniaya istri!
Ganja kering 112 Kg disita, Polisi tangkap 3 kurir Jaringan Lintas Sumatera!
Mobil Honda WRV 2022, Ternyata Cuma Rp271 Jutaan!
Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankankan 9 Pengguna Narkoba
Wapres Ma'ruf AminDorong Ratifikasi Indonesia dan Uni Emirat Arab segera tuntas!