Ganja kering 112 Kg disita, Polisi tangkap 3 kurir Jaringan Lintas Sumatera!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 2 November 2022 | 20:02 WIB
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di dampingi Kanit 1 Subdit 2 Resnarkoba Polda Metro Jaya
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di dampingi Kanit 1 Subdit 2 Resnarkoba Polda Metro Jaya

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga kurir narkoba jenis ganja di Jalan Umum Medan-Padang, Sabtu (22/10/2022).

Para pelaku merupakan jaringan lintas Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram.

Baca Juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Ferdy Sambo berdasarkan proses persidangan!

Baca Juga: Link Nonton Film 365 Days Season 3, Super Erotis Sub Indo Viral Tanpa IndoXXI, Drakorindo, Rebahin, LK21 Legal

"Tiga tersangka yang ditangkap berinisial RS (19), RD (18), dan RP (17). Barang bukti diamankan 112 kilogram ganja," ujar Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, kepada penyidik ketiga kurir narkoba ini mendapat upah sebesar Rp3 juta dan ganja 1 kilogram.

Mereka mengatar pesanan atas perintah UN.

Baca Juga: Situs sscasn.bkn.go.id Dibuka, Pendaftaran PPPK 2022: Formasi, Jadwal, Buat Akun, Persyaratan!

Baca Juga: Takeoff, Musisi Hip Hop anggota Migos Ditembak saat Bowling, Meninggal di Tempat!

"Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X