PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga kurir narkoba jenis ganja di Jalan Umum Medan-Padang, Sabtu (22/10/2022).
Para pelaku merupakan jaringan lintas Sumatera.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram.
Baca Juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Ferdy Sambo berdasarkan proses persidangan!
"Tiga tersangka yang ditangkap berinisial RS (19), RD (18), dan RP (17). Barang bukti diamankan 112 kilogram ganja," ujar Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, kepada penyidik ketiga kurir narkoba ini mendapat upah sebesar Rp3 juta dan ganja 1 kilogram.
Mereka mengatar pesanan atas perintah UN.
Baca Juga: Situs sscasn.bkn.go.id Dibuka, Pendaftaran PPPK 2022: Formasi, Jadwal, Buat Akun, Persyaratan!
Baca Juga: Takeoff, Musisi Hip Hop anggota Migos Ditembak saat Bowling, Meninggal di Tempat!
"Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Artikel Terkait
Inilah kenapa Deteksi Dini Kanker Payudara menjadi sangat penting dilakukan!
Cara Membuat Podcast 1: Sejarah Podcast dan perkembangannya
Cara Membuat Podcast 2: 7 Tahapan ini akan sangat membantu kamu untuk membuat podcast yang profesional!
Cara Membuat Podcast 3: Tips Memilih Tema Podcast yang Cocok buat Kamu!
Cara Membuat Podcast 4: Pahami apa tujuan kamu buat podcast?
Cara memperpanjang SIM online, silakan cek syarat dan rincian biayanya di sini!
Tantangan Semakin Luas LPPNU Jabar Reposisi Kepengurusan!
Jawab tuduhan Kamaruddin, Ferdy Sambo: Saya tidak terlibat narkoba atau judi online!
Ferdy Sambo Patahkan Tuduhan Kuasa Hukum Brigadir J: Bila Penyidik Memihak, Saya dan Istri Tak Disini!
Nyabu di Depok lalu main bacok, bunuh putri sendiri dan aniaya istri!