• Kamis, 21 September 2023

Pelatihan Ketahanan Pangan Desa Kiarapedes, Camat Kiarapedes: Jangan Dikira, Cabai Rawit Bisa Picu Inflasi

- Rabu, 21 September 2022 | 10:31 WIB
Camat Kiarapedes (tengah) di Pelatihan Ketahanan Pangan dan Hewani di Desa Kiarapedes. Rabu, 21 September 2022 (Purwakarta Online )
Camat Kiarapedes (tengah) di Pelatihan Ketahanan Pangan dan Hewani di Desa Kiarapedes. Rabu, 21 September 2022 (Purwakarta Online )

- air kemasan, nasi dengan lauk, dan angkutan udara masing-masing sebesar 0,02% (mtm).

Kemudian kenaikan harga juga terjadi pada kangkung, bayam, sabun detergen bubuk/cair, dan rokok kretek filter masing-masing sebesar 0,01% (mtm).

Sementara itu, komoditas yang menyumbang deflasi pada periode ini yaitu minyak goreng sebesar 0,05% (mtm), daging ayam ras sebesar 0,04 (mtm), angkutan antar kota sebesar 0,03% (mtm), serta daging sapi, bawang putih, udang basah, dan emas perhiasan masing-masing sebesar 0,01% (mtm).

Pemerintah Desa Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, laksanakan program ketahanan pangan hewani dan nabati.

Salah satu kegiatan yang dijalankan adalah pelatihan ketahanan pangan dan hewani dengan peserta merupakan kelompok Tani dan kelompok peternak.

Program ketahanan pengan ini menjadi kewajiban bagi pemerintah desa untuk menganggarkan.

Sebagaimana Perpres 104 Tahun 2022, dimana Pemerintah Desa wajib menganggarkan 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan hewani dan nabati.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kiarapedes Eden Sudana SS menekankan para peserta agar serius dalam mengikuti pelatihan

"Ilmu lebih berharga dari apapun, dimohon serius dalam mengikuti pelatihan, selama dua hari. Manfaatkan sebaik-baiknya," ujar Eden Sudana, Rabu (21/9/2022).

Sedangkan Pendamping lokal Desa (PLD), Enjang Sugianto menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan yang dilaksanakan Desa Kiarapedes.

Menurut pria yang akrab disapa Mang Enjang ini  amanat Perpres wajib dilaksanakan, dengan ketentuan anggaran minimal 20 persen dari Dana Desa (DD).

"Ketentuannya, berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 minimal 20 persen dianggarkan dari Dana Desa," ujar Enjang.

Mengenai jenis kegiatan di tingkat Desa, Enjang mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan desa, disesuaikan dengan potensi Lokal.

"Kegiatannya bagaimana disesuaikan dengan potensi lokal di sini (Desa Kiarapedes)," pungkas Enjang.

Disebutkan pada pasal 5 dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 ditentukan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Leo Bersemangat: Ramalan Zodiak untuk 21 September 2023

Kamis, 21 September 2023 | 10:31 WIB
X