PURWAKARTA ONLINE, Kiarapedes - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Rohayatie, S.H., M.H., menerangkan tentang sebuah pendekatan yang disebut Restorative Justice.
Disampaikan Kepala Kejari saat Penyuluhan Hukum Terkait Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi Se-kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, di Aula Kantor Desa Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes pada Senin (12/9/2022).
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional.
Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya.
Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali.
Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri.
Baca Juga: Kabid DPMD Purwakarta, Usep Sukanda berikan bocoran bagaimana cara mengukur kinerja BPD!
Selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban.
Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama. Sebaliknya, pada model restoratif yang ditekankan adalah resolusi konflik.
Gagasan Restorative Justice ini pun sudah diakomodir dalam RUU KUHP, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan.
Baca Juga: Peningkatan Kapasitas BPD Desa Pusakamulya 2022
Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.
Penyuluhan Hukum Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi di Kiarapedes
Artikel Terkait
Desa Kiarapedes bangun Taman Adhyaksa untuk edukasi pertanian
Desa Kiarapedes manfaatkan Dana Desa untuk wujudkan Kadaulatan Pangan!
Kegiatan BRI Menanam di Desa Kiarapedes sebagai Desa Brilian!
Kajari Purwakarta Penyuluhan Hukum di Kiarapedes, Rohayatie: Hukum itu Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah!
Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie menanam pohon di Taman Adhyaksa Desa Kiarapedes!