Korlantas Polri : Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni 2022

photo author
- Senin, 6 Juni 2022 | 18:54 WIB
Ilustrasi plat nomor warna dasar putih/korlantas.polri.go.id
Ilustrasi plat nomor warna dasar putih/korlantas.polri.go.id

Purwakarta Online – Korlantas Porli menerapan TNKB berwarna dasar putih dengan tujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Penerapan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih tersebut ditargetkan mulai berlakukan pertengahan bulan Juni ini.

M Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol mengatakan, material TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022.

“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan  nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,”ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin di gedung NTMC, Jakarta, (31/5).

Baca Juga: Mengurangi Pengangguran, Pemerintah Fasilitasi para Pencari Kerja

Kombes Pol M Taslim Chairuddin menuturkan Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini. 

Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian  yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri

Baca Juga: Sebut tenggelamnya Eril sebagai rekayasa untuk Pilpres Ridwan Kamil, Kevin Wijaya Oey diserbu netizen!

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X