Raden Brotoseno tidak dipecat Polri setelah jadi narapidana korupsi cetak sawah

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 14:19 WIB
Potret Raden Brotoseno (Suara.com)
Potret Raden Brotoseno (Suara.com)

Purwakarta OnlineRaden Brotoseno tidak dipecat Polri setelah jadi narapidana korupsi, hal ini menimbulkan polemik.

Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respons setelah Polri tak memecat AKBP Raden Brotoseno dari anggota kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Raden Brotoseno merupakan narapidana koruptor alias maling uang rakyat kasus cetak sawah.

Saat itu Raden Brotoseno telah terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidik tindak pidana pencurian uang rakyat cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Marah Tanggapi CPNS Yang Mengundurkan Diri!

Dikutip PurwakartaOnline.com dari pikiran-rakyat.com, Respons Mahfud MD Dengar Polri Tak Pecat Raden Brotoseno: Kita Akan Dalami Dulu, Ya.

Mahfud MD mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci, latar belakang masalah Raden Brotoseno tersebut. Sehingga kata dia, pihaknya mendalami masalah tersebut.

"Kita akan dalami dulu, ya. Kita kan belum tahu detail latar belakang dan faktanya," kata Mahfud MD melalui Twitternya, Kamis, 2 Juni 2022.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menanggapi cuitan dari eks Anggota DPR Abdillah Toha.

Baca Juga: Tenaga honorer dihapus secara resmi oleh Pemerintah

Seperti diketahui, Raden Brotoseno dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus Brotoseno yang kembali bekerja di kepolisian menyita perhatian publik, padahal merupakan seorang narapidana koruptor.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi yang pertama kali mengungkapkan tidak adanya pemecatan Brotoseno dari kepolisian.

ICW menduga Brotoseno menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pemerintah Swiss: Pencarian Eril adalah prioritas!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X