Baca Juga: CAMS Resmi Pecah Saham Hari Ini: Harga Turun Tajam Tapi Investor Tak Perlu Panik
Ia menegaskan bahwa Perpres tersebut memiliki tiga substansi penting yang dirancang untuk merespons tantangan media di era digital, mulai dari tata kelola kerja sama, mekanisme pengawasan, hingga perlindungan ekosistem pers.
Seminar juga menghadirkan narasumber dari Dewan Pers, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Viva Group, hingga AJI Indonesia.
Para pembicara sepakat bahwa tanpa regulasi hak cipta yang kuat, posisi tawar media dalam ekosistem digital akan terus melemah.
KTP2JB berharap kolaborasi lintas lembaga ini dapat memperbaiki kondisi tersebut. Namun sampai ada payung hukum yang jelas dan mengikat, keberlanjutan media masih bergantung pada niat baik para platform digital.***