Baca Juga: CAMS Resmi Pecah Saham Hari Ini: Harga Turun Tajam Tapi Investor Tak Perlu Panik
Ia menegaskan bahwa Perpres tersebut memiliki tiga substansi penting yang dirancang untuk merespons tantangan media di era digital, mulai dari tata kelola kerja sama, mekanisme pengawasan, hingga perlindungan ekosistem pers.
Seminar juga menghadirkan narasumber dari Dewan Pers, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Viva Group, hingga AJI Indonesia.
Para pembicara sepakat bahwa tanpa regulasi hak cipta yang kuat, posisi tawar media dalam ekosistem digital akan terus melemah.
KTP2JB berharap kolaborasi lintas lembaga ini dapat memperbaiki kondisi tersebut. Namun sampai ada payung hukum yang jelas dan mengikat, keberlanjutan media masih bergantung pada niat baik para platform digital.***
Artikel Terkait
Wasiat Epy Kusnandar Terungkap, Keinginan Terakhir Terkait Ibunda
Film ‘Selepas Tahlil’, Peran yang Membuat Epy Kusnandar Merenungi Kematian
Menara Shahrukh Khan Rp 4.000 Crore Siap Hadir di Dubai, New York, London dan Jadi Ikon Baru Dunia
RBI Mungkin Tidak Turunkan Suku Bunga, Ini Artinya bagi Rupee dan Ekonomi Saat Ini
Epy Kusnandar Meninggal Karena Apa? Wasiat Pemakaman di Garut Kini Jadi Sorotan Publik
Siapa Istri Epy Kusnandar? Inilah Profil Lengkapnya, Sosok Setia Hingga Detik Terakhir
Anak-Anak Epy Kusnandar, Siapa Saja Mereka dan Bagaimana Kisah Hubungan Keluarganya?
Monev Banprov 2025 di Desa Pusakamulya Purwakarta, Respons Warga hingga Manfaat Jalan Baru
Manfaat Banprov 2025 di Desa Pusakamulya: Akses Warga Meningkat, Jalan Lingkungan Kini Lebih Layak
Monev Banprov 2025 di Pusakamulya, Kecamatan Tekankan Administrasi dan Pajak Harus Tertib