PURWAKARTA ONLINE - Laporan masyarakat kembali terbukti menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Purwakarta.
Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menyita 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) dari seorang pria berinisial PS (35), warga Kecamatan Plered.
Penangkapan terjadi pada Senin, 10 November 2025.
Sebelum bergerak, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Beli Saham dari Nuvama dengan Potensi Kenaikan hingga 34 Persen yang Wajib Dipantau
Setelah memastikan kebenaran laporan, polisi melakukan penggeledahan di rumah PS dan menemukan belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar.
Barang bukti lain berupa tujuh pack plastik bening kosong dan dua unit handphone juga turut diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa PS mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial W.
Obat ilegal itu rencananya akan dijual kembali secara bebas.
Baca Juga: Dua Saham yang Diborong FIIs dan DIIs Secara Agresif dan Menjadi Sorotan Investor
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat terlarang.
“Setelah memastikan informasi dari warga, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar,” ujar Kapolres, Minggu (23/11/2025).
Ia menambahkan bahwa peredaran obat keras tanpa kontrol medis sangat berbahaya.
Banyak kasus penyalahgunaan OKT yang berujung pada gangguan kesehatan hingga kecanduan.