Warga Lapor, Polisi Bergerak: 13.764 Obat Keras Ilegal Disita Satres Narkoba Purwakarta

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 07:15 WIB
Berawal dari laporan warga, Satres Narkoba Purwakarta menyita 13.764 butir obat keras ilegal. (Dok. Polres Purwakarta)
Berawal dari laporan warga, Satres Narkoba Purwakarta menyita 13.764 butir obat keras ilegal. (Dok. Polres Purwakarta)

Baca Juga: BRI-MI Catatkan KIK EBA Syariah Rp1,95 Triliun di BEI, Perkuat Investasi Syariah BBRI

Saat ini, penyidik Satres Narkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Polisi tidak ingin kasus ini berhenti hanya di tingkat pengedar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi atau membeli obat di luar apotek resmi.

Ia mengingatkan bahwa obat ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan nyawa.

Baca Juga: Rekor Ini Belum Bisa Dipecahkan! Babak 1943 yang Menentang Logika Kriket Modern dan Tetap Menginspirasi Dunia Hingga Kini

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga Purwakarta tetap aman,” pesannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X