Ia menilai keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dunia pendidikan.
Meski sempat kalah di tingkat awal dan banding, Pemkab Purwakarta tetap melanjutkan perjuangan hukum.
Dengan tambahan fakta baru dan dokumen kepemilikan aset daerah yang lengkap, kasasi akhirnya dikabulkan.
Baca Juga: Wabup Purwakarta Abang Ijo Prediksi 'Badai Politik' Karena Jokowi di Rakerwil PSI Jabar
Kuasa hukum Pemkab, Marwan Iswandi, menegaskan bahwa dari sisi hukum, pihaknya memang memiliki dasar yang kuat.
Dengan berakhirnya sengketa ini, kegiatan belajar-mengajar di SMPN 1 Babakan Cikao dapat kembali berjalan seperti biasa.
Para orang tua berharap tidak ada lagi ancaman hukum yang membuat anak-anak belajar dalam kecemasan.***