Ia menilai keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dunia pendidikan.
Meski sempat kalah di tingkat awal dan banding, Pemkab Purwakarta tetap melanjutkan perjuangan hukum.
Dengan tambahan fakta baru dan dokumen kepemilikan aset daerah yang lengkap, kasasi akhirnya dikabulkan.
Baca Juga: Wabup Purwakarta Abang Ijo Prediksi 'Badai Politik' Karena Jokowi di Rakerwil PSI Jabar
Kuasa hukum Pemkab, Marwan Iswandi, menegaskan bahwa dari sisi hukum, pihaknya memang memiliki dasar yang kuat.
Dengan berakhirnya sengketa ini, kegiatan belajar-mengajar di SMPN 1 Babakan Cikao dapat kembali berjalan seperti biasa.
Para orang tua berharap tidak ada lagi ancaman hukum yang membuat anak-anak belajar dalam kecemasan.***
Artikel Terkait
Tragedi Medsos di Purwakarta: Siswi SMP Tewas Setelah Kenal Pemuda Lewat Chat Online
Polres Purwakarta Tangkap Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Jesika, Terancam 16 Tahun Penjara
Dedi Mulyadi Batal Hadir di Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025, Petani Tetap Antusias di Purwakarta
Dari Bambu ke Panggung: Kreativitas Petani Warnai Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025 di Purwakarta
Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025 di Purwakarta: Dedi Mulyadi Batal Hadir, Petani Tetap Kompak dan Penuh Semangat!
Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025: Petani dan Penyuluh Berprestasi dari 15 Kabupaten Raih Penghargaan di Purwakarta
Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025 di Purwakarta: Bogor Juara Umum, Uus Ruhendi Harumkan Nama Purwakarta
Nilai Tukar Petani Jabar Rendah, Fakta Terungkap di Mimbar Sarasehan KTNA 2025 Purwakarta
Wabup Purwakarta Abang Ijo Prediksi 'Badai Politik' Karena Jokowi di Rakerwil PSI Jabar
KTNA Purwakarta Kumpulkan Pengurus Kecamatan, Matangkan Tugas LO Mimbar Sarasehan Jabar 2025