PURWAKARTA ONLINE - Suasana haru menyelimuti SMPN 1 Babakan Cikao pada Minggu pagi.
Para siswa hingga orang tua murid tak kuasa menahan lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkab Purwakarta terkait sengketa lahan sekolah yang telah mereka tempati selama lebih dari 45 tahun.
Kabar kemenangan itu diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein melalui kanal resmi Dinas Pendidikan.
MA merilis Putusan Kasasi Nomor 4763 K/PDT/2025 pada 12 November 2025 dan menyatakan lahan sekolah sah milik Pemkab Purwakarta.
“Ini kemenangan yang lama kita tunggu. Akhirnya dunia pendidikan Purwakarta bisa kembali tenang,” kata Om Zein.
Para siswa menyambut pengumuman itu dengan gembira.
Salah satunya, Dzikrullah, siswa kelas 8, mengaku sempat takut sekolahnya akan digusur jika gugatan ahli waris dimenangkan pengadilan.
“Alhamdulillah, kita sekarang tenang. Di sini banyak kenangan,” ujarnya.
Kepala sekolah, Drs Ayi Tatang, juga bersyukur atas keputusan tersebut.
Ia mengatakan bahwa putusan ini memastikan sekolah tetap beraktivitas di lokasi yang sama, sebagaimana telah berlangsung sejak 1980.
“Ini kemenangan untuk seluruh keluarga besar SMPN 1 Babakan Cikao,” ucapnya.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut.