Kabar Gembira dari Istana: Gaji ASN dan Pensiunan Naik Juli 2025!
PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah akhirnya mengetuk palu. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dipastikan naik mulai 1 Juli 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia yang selama ini menanti penyesuaian pendapatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian gaji pokok ASN serta dampaknya terhadap besaran uang pensiun.
“Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan yang sudah purna tugas,” ujar sumber dari Kementerian PAN-RB, Minggu (5/10/2025).
Baca Juga: Liburan Serasa di Bali Tanpa Terbang Jauh? Coba Taman Lembah Dewata di Lembang Bandung!
Dampak Langsung: Penghasilan ASN dan Pensiunan Bertambah
Kenaikan gaji ini tak hanya menambah semangat kerja bagi ASN aktif, tetapi juga memberi harapan baru bagi para pensiunan.
Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian gaji ini otomatis berpengaruh pada besaran uang pensiun bulanan yang diterima.
Dana kenaikan akan dicairkan langsung ke rekening penerima mulai 1 Juli 2025, dan dapat dicek melalui Taspen bagi pensiunan PNS.
Daftar Gaji Pokok Terbaru PNS Tahun 2025
Kenaikan gaji berlaku untuk semua golongan ASN. Berikut rincian gaji pokok terbaru berdasarkan golongan sebagaimana tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025:
Baca Juga: Proyek PLTU Rp1,3 Triliun Mangkrak 10 Tahun, Halim Kalla Jadi Tersangka!
Golongan I