Bentuk Apresiasi Negara atas Pengabdian ASN
Kebijakan dalam Perpres 79 Tahun 2025 bukan sekadar soal nominal. Ia menjadi bentuk nyata penghargaan negara terhadap pengabdian ASN, baik yang masih bertugas maupun yang sudah purna bakti.
Dengan penyesuaian gaji dan tunjangan ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN dan pensiunan meningkat, serta mendorong motivasi kerja di sektor pelayanan publik.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Tegas Tolak Tax Amnesty: Pesannya Buruk untuk Negara!
Kenaikan gaji ASN dan pensiunan mulai Juli 2025 adalah bukti bahwa pemerintah terus berupaya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi pelayan negara.
Kabar ini tentu menjadi semangat baru, terutama bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk negeri.***
Artikel Terkait
Liburan Serasa di Bali Tanpa Terbang Jauh? Coba Taman Lembah Dewata di Lembang Bandung!
One Piece Episode 1146 Kapan Tayang? Ini Jadwal Rilis dan Alasan Penundaannya
Prabowo Gerebek 6 Smelter Ilegal di Bangka Belitung, Bongkar Kerugian Negara Rp300 Triliun!
Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 7 Oktober 2025: Banyak yang Dapat Kejutan Tak Terduga!
Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi Ajak Warga Donasi Rp 1.000 per Hari, Hidupkan Kembali Semangat Rereongan Sunda
Om Zein Sidak Proyek Hotmix Purwakarta: Jalan Baru Sudah Retak, Kontraktor Bakal Disanksi!
Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Tegas Tolak Tax Amnesty: Pesannya Buruk untuk Negara!
Purwakarta Serius Benahi BUMDes! Haerul Tamam Kenalkan Aplikasi 'LAKU BUMDESA' untuk Laporan Keuangan Transparan
Ketua NU Purwakarta: Jangan Seret Nama Besar, Hukum Harus Adil dalam Kasus Kuota Haji
Proyek PLTU Rp1,3 Triliun Mangkrak 10 Tahun, Halim Kalla Jadi Tersangka!