Satpol PP Purwakarta menertibkan bangunan liar di Ranca Darah. Apa alasan di balik pembongkaran ini? Simak penjelasannya.
PURWAKARTA ONLINE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta menertibkan sejumlah bangunan liar di bahu Jalan Ranca Darah, Kecamatan Wanayasa, pada Rabu (10/9/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut, sedikitnya delapan bangunan semi permanen yang sudah rusak parah dan tiga jongko awi (lapak bambu) resmi dibongkar petugas.
Baca Juga: Kerusuhan Besar Nepal Meletus, Ketimpangan Ekonomi Jadi Akar Amarah Generasi Muda di Kathmandu
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menjelaskan bangunan-bangunan itu sudah lama tidak digunakan dan kondisinya nyaris roboh.
“Bangunan yang kami tertibkan ini sudah kosong dan tidak lagi produktif. Kondisinya kumuh, lapuk, dan membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan deras dan angin kencang,” ujar Teguh.
Sudah Ada Sosialisasi Sebelum Penertiban
Sebelum pembongkaran, pihak Kecamatan Wanayasa bersama Camat Heru Agus Riyanto telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan.
Sebagian pemilik menerima informasi dengan baik, namun ada juga yang sulit dihubungi karena sudah lama tidak menempati lokasi.
“Untuk pemilik yang tidak dapat kami hubungi, kami berkoordinasi dengan Perhutani sebagai pemilik lahan untuk melaksanakan pembongkaran,” tambah Teguh.
Baca Juga: Ekonomi Tertekan, Purbaya Janji Percepat Belanja Negara untuk Pulihkan Kondisi
Tidak Ada Relokasi, Satpol PP Siapkan Pencegahan Baru
Karena bangunan tersebut tidak lagi digunakan untuk berdagang, Satpol PP tidak menyiapkan fasilitas relokasi.