PURWAKARTA ONLINE - Kenaikan PBB di Cirebon tekan ekonomi warga. Dari usaha kecil hingga rumah sederhana, semua terkena imbasnya.
Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon bukan sekadar angka di lembar tagihan, tapi nyata menghantam kehidupan warga.
Kabar bahwa tarif melonjak hingga 1.000 persen membuat banyak orang terkejut, panik, bahkan marah.
Bagi sebagian warga, PBB bukan sekadar kewajiban negara, melainkan salah satu pos pengeluaran tahunan yang harus diatur ketat.
Baca Juga: Modus Mengejutkan Ade Mulyana dalam Pembunuhan Dea Permata Kharisma di Jatiluhur Purwakarta
Lonjakan besar-besaran membuat banyak rumah tangga dan pelaku usaha kecil kalang kabut.
Dampak Langsung di Lapangan
Pemilik rumah sederhana di kawasan Harjamukti, misalnya, mengaku tagihan PBB-nya melonjak hampir sepuluh kali lipat.
“Dulu saya bayar ratusan ribu, sekarang jutaan. Gaji saya tidak naik, tapi pajak naik,” keluh Sumarni, seorang pegawai toko.
Di sisi lain, pedagang kecil di Pasar Kramat merasa was-was. Kenaikan PBB bangunan kios mereka bisa memaksa harga jual naik, yang pada akhirnya membuat pembeli berkurang.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Prabowo Akan Sampaikan Dua Pidato Penting di MPR dan DPR, 15 Agustus 2025
Kenaikan, Tapi Tak Sampai 1.000 Persen
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa angka 1.000 persen terlalu dibesar-besarkan.
Namun, ia tak menampik adanya kenaikan yang signifikan dan mengaku siap mengkaji ulang.