news

Hadiah dari Pemerintah! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Libur Nasional Usai HUT RI

Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional usai HUT RI. Masyarakat bisa gelar lomba & karnaval. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Usai merayakan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025, masyarakat Indonesia mendapat hadiah spesial: libur tambahan pada 18 Agustus 2025!

Kabar menggembirakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025 lalu.

“Ada satu hadiah lagi. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan,” ujar Juri.

Keputusan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperluas rangkaian perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, termasuk lomba-lomba, kegiatan budaya, dan acara rakyat.

“Ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI,” lanjutnya.

Pemerintah juga mendorong seluruh instansi pusat dan daerah, termasuk BUMN, BUMD, sektor swasta, hingga sekolah, untuk ikut memeriahkan suasana kemerdekaan.

Menurut Juri, semangat 17 Agustus tidak hanya harus dirasakan di pusat, tetapi juga menyentuh hingga ke pelosok daerah.

“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan,” tegasnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempererat tali persatuan bangsa dan memberi ruang lebih luas bagi ekspresi budaya masyarakat Indonesia.

Untuk informasi terkini dan resmi mengenai Libur 18 Agustus 2025, SKB 3 Menteri, serta agenda nasional lainnya, pantau terus PURWAKARTA ONLINE.***

Tags

Terkini