Peringatan HAN berakar pada pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Sejak itu, Presiden menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Anak Nasional melalui Keppres No. 44 Tahun 1984.
Dasarnya diperkuat oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 serta UU No. 4 Tahun 1979, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Satria Arta Eks Marinir Jadi Tentara Rusia, Ingin Kembali Jadi WNI! Ini Respons Kemlu
Tujuan Peringatan Hari Anak Nasional
Peringatan HAN bertujuan:
- Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan hak anak.
- Mendorong lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
- Mengajak seluruh elemen bangsa untuk berpartisipasi aktif dalam pemenuhan hak anak.
- Mengapresiasi kontribusi anak dalam kehidupan bermasyarakat dan pembangunan nasional.
Makna Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa anak-anak adalah pondasi bangsa.
Mereka adalah aset paling berharga yang perlu dijaga, didampingi, dan diberdayakan. Melindungi anak hari ini berarti menyiapkan Indonesia yang lebih baik di masa depan.***